Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, tindakan medik yang dilaksanakan selama 24 jam melalui upaya kesehatan perorangan (Yanmed). Berdasarkan Harian Surat Kabar, Rumah Sakit merupakan tempat dimana orang-orang sakit berkumpul dalam suatu area terbatas dan mereka membawa berbagai sumber infeksi, beberapa diantara bahkan sangat serius. Sedangkan menurut Ensiklopedia, Rumah Sakit merupakan sebuah institusi perawatan kesehatan professional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya. Bidang kesehatan merupakan salah satu bidang yang menjadi prioritas utama dalam pembangunan bangsa indonesia dan kesehatan adalah salah satu faktor penting yang menjadi perhatian banyak orang. Demikian juga dengan alat-alat kesehatan. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hal ini dapat dilihat dengan munculnya peralatan kesehatan yang semakin canggih serta bersifat praktis, efisien dan efektif yang memberikan dampak positip bagi dunia kesehatan. Penggunaan alat – alat kesehatan tentunya harus memenuhi indikator dasar berupa output yang standar sesuai nilai yang seharusnya. Apabila terjadinya penyimpangan diluar batas margin error tentunya berdampak kepada pelayanan kepada pasien tidak optimal, bahkan dapat membahayakan. Oleh karena itu, penjadwalan kalibrasi secara internal oleh teknisi maupun eksternal oleh pihak penyedia layanan kalibrasi menjadi keharusan. Untuk rumah sakit baik pemerintah dan swasta, alat kesehatan yang terkalibrasi adalah standar yang wajib dipenuhi saat pelaksanaan akreditasi. Untuk klinik swasta dan perorangan, kalibrasi alat kesehatan haruslah menjadi perhatian juga. mengingat alkes yang sudah terkalibrasi dapat dipertanggungjawabkan secara legal, sebagai syarat menegakkan diagnosa beberapa alat kesehatan yang umum digunakan dan wajib dikalibrasi diantaranya
